PORTAL SULUT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Seleksi PPPK Kemenkes telah dibuka. Adapun jadwalnya adalah Pengumuman seleksi (20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023), Pandaftaran seleksi (21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023) dan Seleksi administrasi (21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023).
Lantas apa saja syaratnya?
Baca Juga: Formasi PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, Ini Rincian dan Jadwalnya, Terbanyak Guru Madrasah
Persyaratan Umum Penerimaan PPPK Tenaga Teknis
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketentuan batas usia:
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
b. Untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;