Pengumuman Formasi dan Syarat PPPK Teknis Kemenkes 2022

- 21 Desember 2022, 12:06 WIB
Pengumuman Formasi dan Syarat PPPK Teknis Kemenkes 2022
Pengumuman Formasi dan Syarat PPPK Teknis Kemenkes 2022 /

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

13. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

14. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet).

B. Persyaratan Khusus Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022

1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi (sebagai persyaratan wajib tambahan/penambahan nilai) untuk jabatan yang mensyaratkan sesuai lampiran I.

2. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

3. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar dan berkinerja baik dengan ketentuan:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil, ahli pertama dan asisten ahli; 

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah