13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan isi undang-undang yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundangan-undangan.
14. Pelayanan kesehatan terhadap luka cedera akibat suatu pekerjaan yang telah di jamin oleh program jaminan kecelakaan atau menjadi tanggungan pemberi kerja
15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kementerian pertahanan, Tentang Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Baca Juga: Bansos 2023: Ada 6 BLT yang Baru, Ini Datanya
17. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian yang luar biasa
18. Pengobatan mandul atau interfilitas
19. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
20. Pengobatan komplementer, alternatif, dan transisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.***