PORTAL SULUT - Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
Untuk menjadi peserta BPJS kesehatan pun para peserta diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya tergantung kelas mana yang ia daftarkan, kelas 1, 2 atau 3.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka dalam pengobatan dan perawatan semuanya akan di tanggung oleh BPJS kesehatan melalui iuran perbulan.
Pengobatan gratis pun akan di dapatkan melalui beberapa tempat seperti, Rumah sakit, Puskesmas, Klinik dan tempat pengobatan lainnya yang menjadi mitra BPJS kesehatan.
Namun agar perlu diketahui, ada beberapa penyakit yang tidak menjadi tanggungan BPJS kesehatan, seperti yang tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.
Lantas, penyakit apa saja yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan?
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik