Wajib Tahu! Inilah Daftar Penyakit Yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS Kesehatan

- 18 Desember 2022, 06:29 WIB
Inilah Daftar Penyakit Yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS Kesehatan
Inilah Daftar Penyakit Yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS Kesehatan //Antara/Irwansyah Putra/

PORTAL SULUT - Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.

Untuk menjadi peserta BPJS kesehatan pun para peserta diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya tergantung kelas mana yang ia daftarkan, kelas 1, 2 atau 3. 

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka dalam pengobatan dan perawatan semuanya akan di tanggung oleh BPJS kesehatan melalui iuran perbulan.

Baca Juga: Ambil BSU 2022 Tak Perlu ke Kantor Pos, 900 Ribu Pekerja Cukup Hubungi Orang Ini Sebelum 20 Desember 2022

Pengobatan gratis pun akan di dapatkan melalui beberapa tempat seperti, Rumah sakit, Puskesmas, Klinik dan tempat pengobatan lainnya yang menjadi mitra BPJS kesehatan.

Namun agar perlu diketahui, ada beberapa penyakit yang tidak menjadi tanggungan BPJS kesehatan, seperti yang tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Lantas, penyakit apa saja yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan?

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik 

3. Perataan gigi seperti behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri, seperti bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Kecelakaan akibat tawuran

8. Alat kontrasepsi

9. Perbekalan kesehatan rumah tangga

10. Pelayanan yang sudah di tanggung oleh program lain.

11. Pelayanan kesehatan yang telah diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

12. Pelayanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali kondisi darurat

13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan isi undang-undang yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundangan-undangan.

14. Pelayanan kesehatan terhadap luka cedera akibat suatu pekerjaan yang telah di jamin oleh program jaminan kecelakaan atau menjadi tanggungan pemberi kerja

15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kementerian pertahanan, Tentang Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Baca Juga: Bansos 2023: Ada 6 BLT yang Baru, Ini Datanya

17. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian yang luar biasa

18. Pengobatan mandul atau interfilitas

19. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen 

20. Pengobatan komplementer, alternatif, dan transisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah