PPPK 2022 Dikontrak 1 atau 5 Tahun? Ini Penghasilan Mereka Tahun Depan

- 5 Desember 2022, 05:36 WIB
PPPK 2022 Dikontrak 1 atau 5 Tahun? Ini Penghasilan Mereka Tahun Depan
PPPK 2022 Dikontrak 1 atau 5 Tahun? Ini Penghasilan Mereka Tahun Depan /KemenPANRB/


PORTAL SULUT - Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sedang berlangsung.

Untuk PPPK gGuru dalam tahap observasi sementara PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes masuk tahap seleksi kompetensi.

Beredar kabar jika PPPK hanya akan dikontrak selama 1 tahun? benarkah? simak penjelasannya di sini.

Baca Juga: Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN

Berdasar PermenpanRB No. 29 Tahun 2021, PPPK memiliki perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, namun dapat juga diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi.

PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, bahwa diperpanjang atau tidaknya pegawai PPPK tergantung dari kinerjanya.

“Dilihat kinerjanya, kalau kinerja bagus maka perjanjian kerja yang bersangkutan bisa diperpanjang,” ujar Satya beberapa waktu lalu.

Namun apabila kinerja pegawai tersebut tidak bagus atau tidak sesuai perjanjian kerja maka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang. 

Satya mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x