Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN

- 5 Desember 2022, 05:09 WIB
Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN
Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/


PORTAL SULUT - Apakah peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan wajib swab test Covid-19 seperti pelaksanaan tes CPNS 2021 lalu? ini penjelasan BKN.

Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerimtah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan atau nakes 2022 akan dimulai Selasa 6 Desember hingga 23 Desember 2022.

Nah, sebelum pelaksaan tes, peserta diminta mengecek jadwal dan lokasi pelaksaan tes.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Materi, Passing Grade dan Tata Tertib

"Cek jadwal dan lokasi ujian kalian melalui laman informasi masing-masing instansi ya #SobatBKN dan pastikan kalian membaca betul syarat dan kelengkapan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan dari sekarang," tulis instagram BKN.

Terkait dengan jadwal tes dan titik lokasi ujian, akan diumumkan oleh masing-masing instansi yang mengadakan seleksi PPPK tenaga kesehatan ini.

Untuk itu, peserta diminta melakukan pengecekan jadwal dan lokasi ujian secara berkala pada kanal informasi instansi yang dilamar.

Peserta juga diminta mencetak kartu ujian sebelum pelaksanan tes. Jadwal pencetakan kartu ujian mulai hari ini, 4 Desember hingga 5 Desember 2022.

Dikutip dari PPPK Kesehatan Badan Kepegawaian Negara, materi seleksi kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional meliputi:

1. Materi seleksi kompetensi teknis: Materi seleksi ini berkaitan dengan kemampuan peserta terhadap bidang yang menjadi sasaran lamarannya.

2. Materi seleksi kompetensi manajerial: Materi seleksi kompetensi manajerial berkaitan dengan ujian kemampuan manajemen peserta ujian terhadap posisi PPPK 2022 sebagai tenaga kesehatan.

3. Materi seleksi kompetensi sosio kultural: berkaitan dengan kemampuan peserta dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan, bekerjasama dengan pihak lain, dan sejenisnya.

4. Materi tes substansi wawancara: Wawancara akan dilakukan secara langsung, tapi jawaban wawancara di tulis di dalam lembar kertas yang telah disediakan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x