3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Tunjangan Khusus