Daftar Lengkap UMP 2023, Naik 1 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu

- 29 November 2022, 06:11 WIB
Daftar UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu
Daftar UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu /


PORTAL SULUT - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akhirnya diumumkan.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan UMP 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Kumpulan 29 Ucapan Selamat Hari KORPRI ke-51 Tahun 2022, Cocok Dikirim kepada Kerabat dan Teman Pegawai

"Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UMP tidak boleh lebih dari 10 persen," tulis Kemnaker melalui akun instagramnya @kemnaker.

Berikut ini daftarnya

1. DKI Jakarta (5,6 Persen)

UMP DKI naik 5,6 persen dibandingkan UMP 2022.

Jika sebelumnya UMP DKI tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta. maka UMP 2023 sebesar Rp4.900.798

2. Jawa Timur (7,8 Persen)

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.

3. Banten (6,4 Persen)

Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp2.501.203 ke Rp2.661.280.

4. Sulawesi Utara (5,2 Persen)

UMP Provinsi Sulawesi Utara 2023 nanti sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.

5. Aceh (7,8 Persen)

Dibanding tahun 2022 ini, ada kenaikan 7,8 persen UMP Pemprov Aceh.

Privinsi Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.413.666. Ada kenaikan Rp247.606 dibanding UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

6. Jambi (9,04 Persen)

UMP Provinsi Jambi tahun 2023 sebesar Rp2,94 juta, atau naik Rp244 ribu.

Kenaikan UMP 2023 sebesar 9,04 persen.

7. Yogyakarta (7,6 Persen)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP 2023 naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39.

Baca Juga: Koleksi 29 Link Twibbon HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022, Gratis dan Desain Kekinian!

8. Kalimantan Selatan (8,38 Persen)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.149.977,65 atau naik 8,38 persen.

9. Jawa Tengah (8,01 Persen)

Pemrov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi 1.958.169,69 pada 2023 mendatang.

10. NTB (7,44 Persen)

Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp2,3 juta pada 2023 mendatang.

11. Jawa Barat (7.88 Persen)

Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, UMP Jabar 2023 disahkan senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

12. Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada Senin (28/11) menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp2.710.493,93 per bulan.

UMP Sumut itu naik sebesar Rp187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp2.522.609.

13. Sumatera Selatan (8,26)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan diputuskan akan naik menjadi Rp 3.404.177,24 pada Januari 2023 mendatang dari semula Rp 3.144.446.

14. Sumatera Barat (9,15)

Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen atau Rp229.937 pada 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang ditandatangani pada 25 November 2022.

15. Bengkulu (8,1)

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sekitar Rp180 ribu atau 8,1 persen, dari sebelumnya Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta.

16. Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) itu tahun 2023 naik 7,51 persen atau Rp229 ribu dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp3.279.194 per bulan

17. Kepri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) itu tahun 2023 naik 7,51 persen atau Rp229 ribu dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp3.279.194 per bulan.

18. Lampung

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan Rp 192.789,41 (7 persen) dari Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59.

19. Kalimantan Barat

Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023 yang telah ditetapkan pads SK tersebut sebesar Rp2.608.601,75 atau terjadi kenaikan sebesar 7,2 persen dibandingkan dengan UMP Kalbar tahun 2022.

20. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau 6,2 persen.

21. Kalimantan Selatan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) disahkan naik 8,3 persen. UMP 2023 Kalimantan Selatan adalah Rp3.149.977,65.

22. Kalimantan Tengah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013,-

23. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP Bali Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672. Angka ini naik 7,81% atau Rp 196.701, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971.

24. Nusa Tenggara Barat

Kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195, sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih atau lebih besar dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.

Baca Juga: Hari Pertama Penilaian Kesesuaian atau Observasi PPPK Guru 2022, Penilai Diminta Obyektif Tak Ada Lobi-Lobi

25. Gorontalo

UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2.800.850.

26. Sulawesi Barat

Dewan Pengupahan menetapkan usulan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Barat 2023 adalah sebesar 0,80 persen.

Jumlah UMP Sulbar 2023 tersebut hanya naik Rp2,700.292 dibandingkan UMP 2022 lalu sebesar Rp2.678.863.

27. Sulawesi Tenggah

Dewan Pengupahan menetapkan usulan kenaikan UMP Sulawesi Tengah 2023 adalah sebesar 8,73 persen.

Dengan demikian UMP Sulteng 2023 naik menjadi Rp2.599.546.

28. Sulawesi Tenggara

Kenaikan UMP di Provinsi Sultra adalah sebesar 7,10 persen dibandingkan UMP Sultra 2022 lalu.

Kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar Rp182.931,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 Rp2.576.016,96.

29. Maluku Utara

Dewan Pengupahan bersama Pemprov Maluku Utara (Malut) menyepakati UMP tahun 2023 naik empat persen atau Rp114.489 sehingga menjadi Rp2.976.720.

30. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah minimum Provinsi Papua Barat tahun 2023 di wilayah tersebut sebesar Rp3.282.000 atau mengalami kenaikan Rp82.000 dari tahun sebelumnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x