Begini Tanda-tanda Kamu Bakal Dapat BSU Pekerja Tahap 8

- 17 November 2022, 07:00 WIB
Menaker Ida menyaksikan pencairan BSU kepada penerima
Menaker Ida menyaksikan pencairan BSU kepada penerima /kemnaker/

PORTAL SULUT – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah selesai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah tahap 1 sampai 7 bagi jutaan pekerja.

Kini bantuan BSU Pekerja tersebut akan dilanjutkan pada tahap 8.

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Tak Dapat di Tahap 1 Hingga 7. Masih Ada Kesempatan BSU Tahap 8, Cek Nama dan Jadwal Pencairannya

Adapun persyaratannya yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

  • Bukan PNS, TNI dan Polri

  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Untuk mengetahui Anda bakal menerima BSU Pekerja tahap 8, bisa di cek dengan beberapa cara.

  • Kunjungi website kemnaker.go.id

  • Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  • Login kedalam akun Anda.

  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

Baca Juga: Ini Batas waktu Pencairan BSU Tahap 7, Pencairan Bisa Dilakukan 3 Cara

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU Pekerja tahap 8.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU Pekerja tahap 8 telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Tak hanya itu, kamu juga bisa mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU pekerja tahap 8 melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 7 melalui PT Pos Indonesia.

Adapun penyaluran melalui kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Sebelum melakukan pencairan, penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

Baca Juga: Kapan Pencairan BSU 2022 Tahap 8? Dan Siapa saja Penerimanya? Cek di Sini

Cara Cek Penerima BSU Lewat Pospay. Dilansir dari Kemnaker, berikut alur pengecekan BSU 2022 melalui kantor Pos:

Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.

  • Download Pospay melalui PlayStore atau AppStore.

  • Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker

  • Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan eKTP, klik "Ambil Foto Sekarang"

  • Klik tombol kamera

  • Hasil foto eKTP harus jelas agar terbaca oleh sistem

  • Ambil ulang foto, jika foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem

  • Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan"

  • Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay

  • Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"

  • Menerima QR Code

  • Jika sudah mendapatkan QR Code, bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.

Baca Juga: Sisa 1,4 Juta Penerima BSU Tahap 7 Belum ambil, Cek Nama di Sini, Ini Batasnya

Pencairan BSU di PT Pos Indonesia sendiri dilakukan melalui 3 cara.

Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.***

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x