PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu sudah masuk tahap 7. Pemerintah menargetkan 14,6 juta penerima di tahun 2022.
Sementara kurang 2 bulan pencairan, jumlah penerima baru 10,3 juta. Artinya masih ada 4 juta penerima.
Bukan hanya pekerja atau buruh saja yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Tenaga honorer termasuk guru honorer juga berpeluang mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: H-3 Penutupan Pendaftaran PPPK Guru 2022, Kemdikbud Beri Kabar Gembira Untuk 54 Ribu Peserta
Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, sejumlah tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas juga mendapatkan BSU Rp600 ribu. Mereka menerima melalui Kantor Pos setempat.
Adappun syaratnya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri