"Harusnya hari ini, ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya,” dia menambahkan
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini mmengusut dan mendalami sejumlah perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus maraknya gagal ginjal akut.
Baca Juga: Buru Penyelundupan Narkoba ke Penjara, Inggris Bakal Gunakan Anjing Robot
Kasus tersebut mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.
Kejadian ini diduga akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup.
Pipit Rismanto mengatakan, Polri saat ini sudah mengantongi bukti pidana dalam kasus tersebut.
“Bukti pidananya sudah ada,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Pipit menuturkan, Polri masih mendalami hal-hal lain perihal pihak yang harus bertanggung jawab serta unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kasus tersebut.
“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.***