Cek di Sini Gaji PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis Jika Lulus Tahun 2022

- 13 November 2022, 08:00 WIB
Cek di Sini Gaji PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis 2022
Cek di Sini Gaji PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis 2022 /KemenPANRB/

- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.

10. Gaji PPPK perekam medis

- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat/sarjana linier, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.

Baca Juga: PNS BACA! Kenaikan Pangkat, Pensiun dan Pindah Instansi BKN Bawa Kabar Gembira di 2023

Selain gaji diatas, PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama seperti PNS.

Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan.

Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah