PORTAL SULUT - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang belangsung.
Minggu 13 November 2022 ini menjadi pendaftaran hari terakhir untuk PPPK Guru.
Nah, sambil menunggu pengumuman, tak ada salahnya jika kita melihat berapa gaji PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis.
Baca Juga: H-1 Banyak Guru Honorer Galau Belum Bisa Daftar PPPK Guru 2022, Baca Ini Agar Tenang
Gaji PPPK 2022 guru dan Teknis
Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800