Cek di Sini Gaji PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis Jika Lulus Tahun 2022

- 13 November 2022, 08:00 WIB
Cek di Sini Gaji PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis 2022
Cek di Sini Gaji PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis 2022 /KemenPANRB/

Besaran gaji PPPK 2022 lulusan S1 masuk dalam golongan IX. Mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.

Baca Juga: Hanya sampai 14 November, Peserta PPPK Tenaga Kesehatan Wajib Lakukan Ini Agar Lolos

Berikut ini rincian gaji PPPK nakes

1. Gaji PPPK dokter

- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100.

2. Gaji PPPK dokter gigi

- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000.

3. Gaji PPPK bidan

- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000.

4. Gaji PPPK perawat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah