Mengandungf EG Lebihi Ambang, BPOM Cabut Izin 69 Obat Sirop, Ini Daftarnya

- 8 November 2022, 11:57 WIB
BPOM Cabut 69 Izin Edar Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut Anak, Simak Daftar Lengkapnya!
BPOM Cabut 69 Izin Edar Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut Anak, Simak Daftar Lengkapnya! /Pixabay/

PORTAL SULUT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabut izin 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi.

Ketiga farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol.

 Baca Juga: Menuju Kongres Luar Biasa, PSSI Gelar Kongres Biasa Januari 2023

Alhasil, produk jadi dari tiga perusahaan farmasi itu mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Mengutip PMJ News, BPOM menyatakan, pencabutan itu hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM.

Langkahnya melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan.

 Baca Juga: Ronaldo vs Messi, Pernyataan Crouch Bisa Picu Kemarahan Penggemar CR7

Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

Dari langkahg itu, "disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam siaran resminya, Selasa (8/10/2022).

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x