PORTAL SULUT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabut izin 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi.
Ketiga farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol.
Baca Juga: Menuju Kongres Luar Biasa, PSSI Gelar Kongres Biasa Januari 2023
Alhasil, produk jadi dari tiga perusahaan farmasi itu mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Mengutip PMJ News, BPOM menyatakan, pencabutan itu hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM.
Langkahnya melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan.
Baca Juga: Ronaldo vs Messi, Pernyataan Crouch Bisa Picu Kemarahan Penggemar CR7
Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.
Dari langkahg itu, "disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam siaran resminya, Selasa (8/10/2022).