Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Larang Razia Apotek yang Jual Obat Sirup

- 25 Oktober 2022, 21:11 WIB
Polisi dan Sudin Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengawasan peredaran obat sirup. /Foto: PMJ News/
Polisi dan Sudin Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengawasan peredaran obat sirup. /Foto: PMJ News/ /

Pada Selasa 25 Oktober 2022, Kemenkes kemudian mengumumkan daftar 156 obat yang bisa kembali diresepkan oleh tenaga kesehatan kepada para pasien.

Ratusan obat tersebut dinyatakan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

 Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditunda?, Ini Kata Kemdikbudristek, Web SSCASN Sudah Buka?

Berikut daftar 156 obat sirup yang boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan kepada masyarakat. Anda bisa mengakses daftarnya melalui link berikut ini.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pengawasan terhadap industri obat diperketat. Hal ini menanggapi adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

"Yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi. Tugasnya semuanya," ujar Jokowi di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 21 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah