Endus Kejanggalan, Menko PMK Minta Polri Usut Kemungkinan Pidana pada Kasus Gagal Ginjal Akut

- 23 Oktober 2022, 14:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. /Laman PMJNEWS/

PORTAL SULUT - Pemerintah meminta Polri untuk menyelidiki ada tidaknya tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak.

Permintaan tersebut disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

“Kita sudah mendapatkan masukan dari semua pihak," kata Muhadjir, Sabtu, 22 Oktober 2022, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp11,5 Miliar, Bahan Olahan Dicampur Pewarna

"Dan tadi malam saya terus langsung telepon ke Pak Kapolri supaya kasus gagal ginjal akut ini diusut untuk ditelaah kemungkinan ada-tidaknya tindak pidana," sambung dia.

Adapun pihak-pihak yang dimaksud Menko PMK adalah Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, pihak Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Ya tadi malam kita sudah melakukan koordinasi dengan Pak Menkes, BPOM, bersama Menteri Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” kata dia, dikutip dari Antara, Minggu, 23 Oktober 2022.

Lingkup koordinasi, kata dia tentu berkaitan dengan maraknya kasus gagal ginjal akut, yang telah merambat dari Gambia Afrika ke dalam negeri.

Dia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menindaklanjuti maksudnya, untuk mendalami benar tidaknya keterlibatan unsur pidana di balik penyakit mematikan tersebut.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x