Tenaga Kesehatan Dapat Meresepkan Kembali 156 Obat Sirop, Kemenkes Pastikan Aman Dikonsumsi

- 25 Oktober 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi. Kemenkes memastikan 156 produk obat sirop aman untuk dikonsumsi namun tetap harus mengikuti aturan pakai.
Ilustrasi. Kemenkes memastikan 156 produk obat sirop aman untuk dikonsumsi namun tetap harus mengikuti aturan pakai. /Foto: Pexels/Regina Pivetta/

PORTAL SULUT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan 156 produk obat sirop aman untuk dikonsumsi namun tetap harus mengikuti aturan pakai.

Obat yang dinyatakan aman tersebut terdiri atas 133 obat yang sempat ditelusuri dari data registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Selain itu, sebanyak 23 obat dari 102 daftar obat yang ditemukan Kemenkes di rumah pasien dengan gagal ginjal akut atau accute kidney injury (AKI).

Baca Juga: Inilah Sekdin Ikatan Dinas Terpopuler Berdasarkan Followers IG, IPDN Urutan Berapa?

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan bahwa 156 obat sirup tersebut bebas dari kandungan senyawa yang berbahaya sehingga boleh diedarkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," katanya dikutip Potal Sulut dari Antara ia Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 25 Oktober 2022.

Diketahui, 156 obat sirup yang dinyatakan aman tersebut terdiri atas 133 obat yang sempat ditelusuri dari data registrasi BPOM dan 23 obat dari 102 daftar obat yang ditemukan Kemenkes di rumah pasien.

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.

Adapun, sejumlah obat yang kembali dinyatakan aman tersebut adalah Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama), Amoxan (Sanbe farma), Amoxicilin (Mersifarma TM) dan Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs).

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x