Penjualan Obat Sirup Dihentikan, Jika Anak Sakit Demam Pakai Obat Apa? Ini Kata Kemenkes

- 20 Oktober 2022, 08:11 WIB
ilustrasi anak demam/freepik
ilustrasi anak demam/freepik /

PORTAL SULUT - Menindaklanjuti munculnya kasus ginjal akut misterius pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah investigasi.

Salah satunya adalah menghentikan sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

Baca Juga: Komnas HAM: Pengawas Pertandingan Laga Arema FC vs Persebaya Tahu Ada Barang Terlarang Dibawa ke Lapangan

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya seperti dikutip dari Antara.

Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x