Jangan Bersiul Sembarangan! Masuk Kategori Pelecehan Seksual lho, Wakil Menteri Agama Beri Penjelasan

- 20 Oktober 2022, 18:04 WIB
Hal tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual / @info.medsos_
Hal tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual / @info.medsos_ /

PORTAL SULUT - Jangan bersiul sembarangan! Siulan dan tatapan bernuansa seksual ternyata termasuk sebagai bentu pelecehan.

Hal tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Tapi, apakah semua siulan termasuk dalam bentuk pelecehan?

 Baca Juga: Ini Tiga Zat Berbahaya Ditemukan di Jasad Balita yang Alami Gagal Ginjal Akut

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid mengatakan tolok ukur siulan yang dimaksud bentuk pelecehan tersebut adalah membuat korban merasa tidak nyaman.

"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Zainut dalam keterangannya, Kamis 20 Okrober 2022.

Dikutip dari PMJ News, lebih lanjut Zainut menjelaskan, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban.

Ukurannya adalah kenyamanan korban. Bila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," tuturnya.

Sementara itu, dalam ayat (1) pasal 18 PMA yang mengatur tentang sanksi ini disebutkan jika pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x