Komnas HAM Pastikan Isi Puluhan Botol di Kanjuruhan Bukan Miras, Ini Tanggapan Polri

- 13 Oktober 2022, 16:39 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Komnas HAM memastikan isi puluhan botol yang ditemukan di Stadion Kanjuruhan bukanlah minuman keras. Ini tanggapan Polri.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Komnas HAM memastikan isi puluhan botol yang ditemukan di Stadion Kanjuruhan bukanlah minuman keras. Ini tanggapan Polri. /Foto: PMJ/Fajar/

PORTAL SULUT - Komnas HAM memastikan isi puluhan botol yang ditemukan di Stadion Kanjuruhan bukanlah minuman keras.

Hal ini berbeda dengan dugaan pihak kepolisian dan PSSI.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tim investigasi telah salah paham.

 Baca Juga: Ketua TGIPF Ungkap Bukti Sistem Persepakbolaan Nasional Kacau: Nyawa Jadi Taruhan

Menurutnya, isi dari botol-botol tersebut produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), berupa cairan obat untuk sapi.

"Ya kalau yang dimaksud teman-teman itu soal (botol-botol) yang di kardus, dua kardus itu yang sekarang di Labfor (laboratorium forensik), kami juga menelusurinya,” ujar dia.

“Memang itu (produk) UMKM. Semacam UMKM gitu memproduksi untuk pengobatan sapi," ujar dia yakin, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.

Anam menjelaskan, botol-botol dalam kardus itu memang benar ditemukan di Kantor Dispora, yang merupakan bagian dari stadion Kanjuruhan.

Menurutnya, itulah yang menyebabkan polisi mengantongi botol-botol tersebut sebagai temuan dan barang bukti untuk kemudian dianalisis isinya.

Namun, sekali lagi Anam menekankan kandungan botol bukanlah miras seperti yang santer diberitakan belakangan.

“Kami ketemu langsung sama pemilik (UMKM)-nya, kami juga ketemu langsung sama yang bertanggungjawab di (kantor) Dispora itu,” ujar dia.

Lebih lanjut, Anam mengatakan bahwa peletakan botol-botol di kantor Dispora dilatarbelakangi oleh pengembangan usaha UMKM bersangkutan.

 Baca Juga: Dua Kakek di Bekasi Mengaku Dilecehkan Dukun, Alasannya untuk Penyucian Diri

Lantaran mendapat pemesanan produk obat sapi ke Jakarta, pemilik UMKM akhirnya menitipkan botol-botol tersebut ke kantor Dispora, supaya kemudian usahanya dapat berkembang.

Tanggapan Polri

Menanggapi hal ini, Polri menyampaikan saat ini pihaknya masih fokus pada kasus utamanya.

"Untuk pelaku, 170 KUHP di luar stadion, nunggu penyidik saja. Karena fokus utama yang (Pasal) 359, 360, 103 ayat 1 Undang-Undang 11 Tahun 2022," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.

Dedi kembali menekankan polisi saat ini fokus utamanya pada penyidikan terkait pasal-pasal tersebut. Dia menyebut polisi masih mendalami dan berharap tidak ada saling bantahan.

"Ini fokusnya, jangan saling membantah dan lain-lain," ujar dikutip dari PMJ News.

Disclaimer: Sebagian artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Temuan Botol Miras di Kanjuruhan Ditepis Komnas HAM, Choirul Anam: Itu Obat Sapi, Dititip UMKM".***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x