“Kami ketemu langsung sama pemilik (UMKM)-nya, kami juga ketemu langsung sama yang bertanggungjawab di (kantor) Dispora itu,” ujar dia.
Lebih lanjut, Anam mengatakan bahwa peletakan botol-botol di kantor Dispora dilatarbelakangi oleh pengembangan usaha UMKM bersangkutan.
Baca Juga: Dua Kakek di Bekasi Mengaku Dilecehkan Dukun, Alasannya untuk Penyucian Diri
Lantaran mendapat pemesanan produk obat sapi ke Jakarta, pemilik UMKM akhirnya menitipkan botol-botol tersebut ke kantor Dispora, supaya kemudian usahanya dapat berkembang.
Tanggapan Polri
Menanggapi hal ini, Polri menyampaikan saat ini pihaknya masih fokus pada kasus utamanya.
"Untuk pelaku, 170 KUHP di luar stadion, nunggu penyidik saja. Karena fokus utama yang (Pasal) 359, 360, 103 ayat 1 Undang-Undang 11 Tahun 2022," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
Dedi kembali menekankan polisi saat ini fokus utamanya pada penyidikan terkait pasal-pasal tersebut. Dia menyebut polisi masih mendalami dan berharap tidak ada saling bantahan.
"Ini fokusnya, jangan saling membantah dan lain-lain," ujar dikutip dari PMJ News.
Disclaimer: Sebagian artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Temuan Botol Miras di Kanjuruhan Ditepis Komnas HAM, Choirul Anam: Itu Obat Sapi, Dititip UMKM".***