PORTAL SULUT - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, akan mulai disidang pekan depan. Jadwal satu tersangka terpisah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang untuk tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dimulai pada hari Senin, 17 Oktober 2022.
Mengutip PMJ News, kepastian tersebut tertera di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Sejumlah Wilatah, BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Diserta Angin Kencang
Sidang dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB dengan Penuntut Umum adalah Donny M. Sany.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, tersangka yang akan menjalani sidang perdana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma’ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) dalam perkara pembunuhan Brigadir J pada hari Senin (17/10/2022).
Sementara sidang satu tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dilaksanakan keesokan harinya.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC, KM, dan RR, Senin 17 Oktober 2022," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
“(Sidang) Bharada E, Selasa 18 Oktober 2022,” tambahnya.
Sementara itu, jadwal sidang terhadap seluruh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022) mendatang.