Didakwa Cabuli Santriwati, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

- 10 Oktober 2022, 18:46 WIB
Jaksa penuntut umum menuntut Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi dihukum 16 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menuntut Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi dihukum 16 tahun penjara. /Zona Surabaya Raya/PRMN

PORTAL SULUT - Jaksa penuntut umum menuntut Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi dihukum 16 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum atau JPU menyatakan, Mas Bechi bersalah dalam dalam kasus dugaan pencabulan santriwati.

JPU membacakan tuntutan terhadap Mas Bechi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup pada Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Aremania Masih Rasakan Sesak di Dada, TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga Sarankan Penanganan Pascatrauma

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan terdakwa Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban.

Terdakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

"Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," ujar Mia kepada wartawan seusai persidangan di PN Surabaya, Senin 10 Oktober 2022, seperti dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut Mia menegaskan, tidak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa, sehingga tuntutan didakwakan kepada Mas Bechi merupalam hukuman maksimal.

"Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," terangnya.

Mia juga menyebut selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x