PORTAL SULUT – Mau ikut seleksi PPPK Guru 2022? Pelamar cukup penuhi 2 syarat dari Kemendikbudristek ini.
Mekanisme pengangkatan PPPK Guru pada 2022 ini dilakukan dengan 2 cara, yaitu tanpa tes dan melalui seleksi.
Bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang akan ikut seleksi, wajib memenuhi 2 syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: Info Terbaru SSCASN bagi Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Cek DI SINI!
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membuka penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2022 ini, khusus jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari total formasi yang dibuka oleh KemenPAN-RB, jumlah terbanyak yang akan diterima oleh pemerintah --khususnya di daerah -- yaitu PPPK Guru.
Total PPPK Guru yang akan diterima pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, mencapai 319.716 formasi.
Untuk pengisian 319.716 formasi PPPK Guru itu, pemerintah menerapkan dua mekanisme, yaitu tanpa tes dan seleksi atau tes.
Di jalur tanpa tes, terdapat 8 kategori yang akan langsung diangkat sebagai PPPK Guru, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, masing-masing: