Tanggap Darurat Tragedi Kanjuruhan Dianggap Selesai, Selanjutnya TGIPF Usut PSSI

- 7 Oktober 2022, 19:00 WIB
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan mengusut secara mendalam terhadap PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan mengusut secara mendalam terhadap PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan. /Foto: Instagram/@mohmahfudmd/

PORTAL SULUT - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan mengusut secara mendalam terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait Tragedi Kanjuruhan.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) sekaligus Ketua Tim TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD mengatakan, tanggap darurat dalam kasus tersebut telah berakhir.

Indikatornya adalah adanya penetapan tersangka sehubungan dengan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober usai laga Arema FC vs Persebaya yang menewaskan ratusan suporter.

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap NasDem, Demokrat, dan PKS Ingin Bentuk Aliran Baru pada Pemilu 2024

"Tersangkanya sudah enam, kemudian yang dijatuhi sanksi administratif, pemindahan penurunan jabatan dan sebagainya ada 10 dari aparat. Jadi, untuk tanggap daruratnya sudah selesai," katanya, Jumat, 7 Oktober 2022.

Oleh karena hal itu, Mahfud MD menuturkan bahwa penindakan hukum tragedi Kanjuruhan dapat dikatakan sudah hampir selesai.

"Ya itu, menurut saya ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu, kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya sudah hampir dapat dikatakan selesai," ujarnya.

Setelah penetapan tersangka, TGIPF pun akan melakukan pengusutan secara mendalam terhadap PSSI.

Hal itu dilakukan agar tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter tersebut tidak kembali terjadi di dunia sepak bola Indonesia.

"Yang jangka pendek sebenarnya sudah ada jawabannya ya, itu tadi penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada PUPR," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Mahfud MD, kini, pihak TGIPF pun telah menemui narasumber dan mencari sejumlah bukti fisik dari Stadion Kanjuruhan.

"Mudah-mudahan nanti hari Selasa (12/10) narasumber utama juga bisa hadir di sini (Polhukam) dan mulai Rabu dan Kamis kami akan konsentrasi menyusun laporan sehingga diharapkan pekan depan selesai," tuturnya.

Baca Juga: Trending YouTube! Musisi Iwan Fals Buat Lagu 'Kanjuruhan', Berikut Liriknya

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD mengimbuhkan, TGIPF tidak bisa mendorong akan penambahan tersangka baru yang diwacanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya tidak mendorong munculnya tersangka baru," katanya.

Sebelumnya diketahui, Kapolri telah mengatakan adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam tragedi kanjuruhan.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ujarnya.

Adapun, Kapolri menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa 48 saksi dalam kasus tragedi kanjuruhan tersebut.

Saksi-saksi tersebut terdiri dari anggota polisi, penyelenggara pertandingan, steward, dan sejumlah saksi lainnya yang ada di TKP.

"Dan kita terus melakukan pemeriksaan tambahan," ucapnya.

Sampai saat ini, pihak Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, di antaranya adalah Direktur PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Selain itu ada pula, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darman.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Polri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Tanggap Darurat Sudah Selesai".***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah