Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Insentif Bertambah Jadi Rp4,2 Juta, Ini Trik Agar Lolos

- 6 Oktober 2022, 09:36 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 46
Kartu Prakerja Gelombang 46 //Tangkapan layar laman resmi prakerja.go.id/

PORTAL SULUT - Kartu Prakerja gelombang 46 resmi dibuka, mulai Selasa 4 Oktober 2022.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar. Syarat tersebut adalah:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: BKN Umumkan Data Non-ASN, Honorer LAPOR DI SINI bila Temukan Tenaga Bodong

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Lantas bagaimana cara agar bisa lolos?

Anda perlu memastikan memenuhi syarat agar bisa dinyatakan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 46.

Selain memenuhi syarat, ada tips lolos dalam program Kartu Prakerja yang bisa diketahui selengkapnya di sini.

Adapun yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Daftar Nama yang Masuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN, Tak Terdaftar Lakukan Ini Sebelum 9 Oktober

1. Jangan Ada kesalahan penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x