PORTAL SULUT – Jumlah tenaga honorer di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) per 3 Oktober 2022 mencapai 22.939 orang.
Jumlah tenaga honorer atau non-ASN itu tersebar di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut.
Terdapat 3 Kabupaten yang jumlah tenaga honorer atau non-ASN mereka boleh dikata terbanyak, karena berada di atas 1.500 orang!
Baca Juga: Ini Dia Bahan Herbal Yang Bisa Mengencerkan darah
Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN.
Pendataan non-ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai 28 November 2023.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di semua instansi Pusat, Provinsi, sampai Kabupaten/Kota.
Seluruh instansi pemerintah, tak terkecuali yang ada di Provinsi Sulut, memasukkan data tenaga honorer atau pegawai non-ASN melalui portal resmi yang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.