PORTAL SULUT - Berikut ini link cek nama apakah anda masuk dalam pendataan tenaga non-ASN. Jika tak masuk segera lakukan hal ini.
Instansi pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di organisasinya masing-masing. Tak terkecuali, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) turut melakukan hal tersebut dan telah menyelesaikan proses evaluasi dan verifikasi.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri PANRB No. B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 lalu. Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 pada link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Baca Juga: KABAR TERBARU PPPK 2022: Akun SSCASN Sudah Buka? Ini Kabar Guru Swasta di PPPK 2022
Dikuti dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah telah menghimpun data tenaga non-ASN sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB. Data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Untuk tenaga honorer yang belum daftar dalam pendataan non-ASN, bisa dilakukan susulan. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
- Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Alur daftar pendataan non-ASN
Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti: