Berikut Pelamar Prioritas PPPK 2022 untuk JF Guru, Cek Barangkali Anda Termasuk!

- 23 September 2022, 12:41 WIB
Berikut pelamar prioritas pada seleksi PPPK 2022.
Berikut pelamar prioritas pada seleksi PPPK 2022. /SSCASN BKN RI

 

PORTAL SULUT - Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pelaksanaan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru pada setiap instansi daerah tahun 2022, telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal ini sesuai dengan pengumuman mengenai jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Di dalam Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, yang terdiri dari:

Baca Juga: CEK DI SINI! Persyaratan Tambahan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas Seleksi PPPK 2022 JF Guru

Kategori Pelamar

1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Terbaru! Karyawan Korban PHK Ternyata Bisa dapat BSU Rp600 Ribu di Tahap 2 dan Tahap 3 Loh, Ini Caranya

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam)semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Sering Terganggu dengan Ulah Si Kutu di Kepala? Coba Berantas dengan Minyak Zaitun, Begini Caranya

c. Persyaratan Pelamar

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia;

2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;

5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Baca Juga: KABAR TERBARU! Petunjuk Teknis dan Jadwal Seleksi PPPK 2022 Telah Diumumkan, Berikut Cara Pendaftarannya

8. surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

b. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

c. ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV

Baca Juga: Terbaru! 4 Kategori Honorer Ini Terancam Batal Diangkat jadi PPPK 2022, Ini Solusi dari Menpan RB

d. transkrip nilai asli; dan

e. sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:

a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Adapun Pengumuman Lowongan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah.***

 

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x