PORTAL SULUT - Kabar mengenai Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah diumumkan.
Pemerintah pun telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru pada setiap instansi daerah tahun 2022.
Adapun Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:
Baca Juga: Terbaru! 4 Kategori Honorer Ini Terancam Batal Diangkat jadi PPPK 2022, Ini Solusi dari Menpan RB
Kategori Pelamar
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.