PORTAL SULUT - Sejumlah besar karyawan atau pekerja bertanya apakah mereka bisa mendapatkan Bantuan Sosial BSU 2022 di Tahap 2 atau Tahap 3. Berikut penjelasannya.
Saat ini, Kementerian Tenaga Kerja menyalurkan dana BSU tahap kedua senilai Rp.600 ribu kepada karyawan atau pekerja.
Sekitar 2,4 juta karyawan telah terdaftar sebagai penerima BSU pada tahap kedua ini.
Namun, jangan berkecil hati dengan karyawan dan pekerja yang diberhentikan. Pasalnya, Departemen Tenaga Kerja juga memberikan dukungan sosial kepada para pekerja yang menjadi korban PHK.
Hal ini disampaikan Departemen Tenaga Kerja melalui akun media sosial resminya @kemnaker.
Bagi pegawai yang diberhentikan untuk menerima Bantuan Sosial BSU 2022, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pekerja aktif mengikuti skema BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran hingga Juli 2022.
2. Pegawai yang diberhentikan setelah Juli 2022 berhak atas BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan No. 10/2022.