Terbaru! Karyawan Korban PHK Ternyata Bisa dapat BSU Rp600 Ribu di Tahap 2 dan Tahap 3 Loh, Ini Caranya

- 23 September 2022, 12:37 WIB
Terbaru! Karyawan Korban PHK Ternyata Bisa dapat BSU Rp600 Ribu di Tahap 2 dan Tahap 3 Loh, Ini Caranya
Terbaru! Karyawan Korban PHK Ternyata Bisa dapat BSU Rp600 Ribu di Tahap 2 dan Tahap 3 Loh, Ini Caranya /

PORTAL SULUT - Sejumlah besar karyawan atau pekerja bertanya apakah mereka bisa mendapatkan Bantuan Sosial BSU 2022 di Tahap 2 atau Tahap 3. Berikut penjelasannya.

Saat ini, Kementerian Tenaga Kerja menyalurkan dana BSU tahap kedua senilai Rp.600 ribu kepada karyawan atau pekerja.

Sekitar 2,4 juta karyawan telah terdaftar sebagai penerima BSU pada tahap kedua ini.

Baca Juga: KABAR TERBARU! Petunjuk Teknis dan Jadwal Seleksi PPPK 2022 Telah Diumumkan, Berikut Cara Pendaftarannya

Namun, jangan berkecil hati dengan karyawan dan pekerja yang diberhentikan. Pasalnya, Departemen Tenaga Kerja juga memberikan dukungan sosial kepada para pekerja yang menjadi korban PHK.

Hal ini disampaikan Departemen Tenaga Kerja melalui akun media sosial resminya @kemnaker.

Bagi pegawai yang diberhentikan untuk menerima Bantuan Sosial BSU 2022, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Pekerja aktif mengikuti skema BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran hingga Juli 2022.

2. Pegawai yang diberhentikan setelah Juli 2022 berhak atas BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan No. 10/2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah