PORTAL SULUT - Betapa bahagianya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bulan Mei mendatang.
Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres nomor 11 tahun 2024, penghasilan guru PPPK akan meningkat, khususnya dibulan Mei nanti.
Perpres nomor 11 tahun 2024 menjelaskan soal gaji PPPK yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Baca Juga: SELAMAT YA Tenaga Honorer Tak Lulus Tes CASN Tetap Diangkat Jadi PPPK 2024, Kecuali...
Berdasarkan Perpres tersebut PPPK akan terima gaji pada bulan Mei dengan Nominal sebagai berikut;
- PPPK Golongan I Rp. 1.938.500 sampai 2.900.900
- PPPK Golongan II Rp. 2.116.900 sampai 3.071.200
- PPPK Golongan III Rp. 2.206.500 sampai 3.201.200
- PPPK Golongan IV Rp. 2.299.800 sampai 3.336.600