Warga Negara Indonesia (WNI)
-Peserta aktif program jaminan sosial BPJS
Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
-Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
-Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
-Bukan PNS, TNI dan Polri
-Belum menerima program kartu prakerja, PKH dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca Juga: BSU Pekerja Tahap 2 Mulai Disalurkan, Begini Cara Ceknya Melalui HP
Setelah ketentuan itu sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya bisa langsung cek, apakah kita termasuk dalam penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan non ASN atau THL.
Adapun langkah Pengecekan sebagai berikut;