Kabar Gembira! BSU Rp600.000 Tahap 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima Lewat HP

- 22 September 2022, 15:16 WIB
Kabar Gembira! BSU Rp600.000 Tahap 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima Lewat HP
Kabar Gembira! BSU Rp600.000 Tahap 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima Lewat HP /Instagram.com/@kemnaker

"Data awal pekerja dengan uang upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadaman, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus," ucapnya.

Baca Juga: Siap-siap! BLT BSU Tahap 2 Segera Meluncur ke ATM, Cek Cara Serta Syarat Penerima di Sini

Adapun dana BSU Rp600.000 tahap 2 akan disalurkan kepada penerima yang mempunyai rekening Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri.

Selain itu, BSU Rp600.000 juga akan ditransfer kepada pemilik rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk cara cek BSU Rp600.000 hanya dapat dilakukan di laman resmi Kemnaker bsu.kemnaker.go.id selain itu dipastikan hoax.

Berikut cara cek penerima BSU Rp600.000 lewat HP:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id di browser HP Anda
2. Jika belum mempunyai akun, maka Anda harus mendaftar. Lengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda.
3. Login akun Anda
4. Isi profil biodata diri lengkap.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang berisi mengenai status penerima BSU, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
5. Jika terpilih sebagai penerima BSU, maka dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) dan akan muncul notifikasi.

Baca Juga: Inilah 7 Cara Alami Menurunkan Kolesterol

Adapun syarat penerima BSU Rp600.000 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota
3. BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan
4. BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x