Awas Jangan Berleha-leha! Meski Tanpa Tes, Honorer Ini Akan Gugur Jika Lakukan Ini Saat Ikuti Seleksi PPPK

- 22 September 2022, 12:23 WIB
Awas Jangan Berleha-leha! Meski Tanpa Tes, Honorer Ini Akan Gugur Jika Lakukan Ini Saat Ikuti Seleksi PPPK
Awas Jangan Berleha-leha! Meski Tanpa Tes, Honorer Ini Akan Gugur Jika Lakukan Ini Saat Ikuti Seleksi PPPK /Pexels/Anna Shvets

Baik pelamar umum maupun prioritas harus memenuhi persyaratan di pasal 7 dan 8 ini.

Berikut ini isi dari pasal 7, pelamar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4, harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. Wajib warga negara Indonesia

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Jadi kalau sudah pernah dipidana 2 tahun atau lebih, itu tidak bisa mendaftar.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Asam Lambung Akut Tak Berkutik Pada Minuman Herbal Ini Kata dr. Zaidul Akbar

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah