PORTAL SULUT - Di awal bulan September, Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan berupa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM.
Kebijakan BLT BBM ini merupakan pengalihan anggaran dari sebelumnya subsidi BBM langsung, dengan bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara dan daya beli masyarakat.
Dikatakan jika BLT BBM ini akan dikucurkan kepada masyarakat berstatus KPM.
Baca Juga: Asam Lambung Akut Tak Berkutik Pada Minuman Herbal Ini Kata dr. Zaidul Akbar
Ada pun BLT BBM dari pemerintah ini sebanyak Rp 600 ribu, yang akan diberikan kepada 2 golongan masyarakat.
Dua golongan masyarakat ini juga menjadi prioritas pemerintah dalam kebijakan BLT BBM ini.
Penyaluran BLT BBM Rp 600 ribu akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia kepada masyarakat yang terdaftar dan berhak mendapatkannya.
Selain itu penyaluran BLT BBM akan terbagi menjadi dua tahap, di mana sebesar Rp 300 ribu disalurkan bulan ini September 2022 dan sisanya di bulan Desember 2022.