Sekedar diketahui Bharada E ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.
Dimana Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja.
Pasal itu bukan merupakan pasal pembunuhan berencana. Berikut ini isi dari Pasal 338 KUHP tersebut: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.***