Hotman Paris Minta Bharada E Jujur Soal Siapa-siapa yang Terlibat dalam Kasus Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 09:49 WIB
Bharada E (kiri) dan Hotman Paris
Bharada E (kiri) dan Hotman Paris /Antara/M Risyal Hidayat dan Instagram/@hotmanparisofficial/

Sekedar diketahui Bharada E ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.

Dimana Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja.

Pasal itu bukan merupakan pasal pembunuhan berencana. Berikut ini isi dari Pasal 338 KUHP tersebut: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah