Hotman Paris Minta Bharada E Jujur Soal Siapa-siapa yang Terlibat dalam Kasus Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 09:49 WIB
Bharada E (kiri) dan Hotman Paris
Bharada E (kiri) dan Hotman Paris /Antara/M Risyal Hidayat dan Instagram/@hotmanparisofficial/

PORTAL SULUT - Lawyer ternama Hotman Paris meminta Bharada E jujur mengungkap siapa yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris menyaranakan Bharada E jujur sebelum terlambat.

Hal tersebut merupakan proses membantu penyidik dalam mengungkap kasus Brigadir J.

Baca Juga: Reaksi Netizen Melihat Video Lawas Irjen Ferdy Sambo, Warganet: Mau Jujur Ganteng Juga

Sebagaimana hal itu diungkapkan Hotman Paris yang ikut mengomentari kasus yang menyeret Bharada E jadi tersangka dalam penembakan Brigadir J.

Hotman awalnya menyapa Bharada E dan mengatakan berkali-kali kalimat sebelum terlambat.

"Halo Bharada E sebelum terlambat agar kamu secara jujur terbuka Siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J," pinta Hotman Paris dikutip Portalsulut melalui akun YouTube @Original Prestation, Senin 15 Agustus 2022.

Hotman Paris meminta Bharada E untuk tidak percaya kepada oknum yang berjanji menolongnya.

Pasalnya, karena proses hukum masih sangat panjang dan melibatnya banyak orang.

"Pengakuan kamu sekarang pada akhirnya yang menentukan hukuman kamu, kan bukan di tingkat penyidikan nanti nasibmu diputuskan oleh putusan pengadilan. Yaitu mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi dan PK," kata Hotman Paris.

"Berapa banyak hakim menanti yang akan menentukan nasibmu. Apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK Mahkamah Agung? kalau kamu hanya membebankan semua tanggung jawab kamu," sambungnya.

Menurutnya, masa depan Bharada E katakan oleh Hotman Paris ditentukan saat ini.

Baca Juga: Bagaimana Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim Polri?

Hotman Paris menambahkan Bharada E tidak perlu memikul semua sendirian, karena masa depannya masih panjang.

"Jadi Sekaranglah penentuannya masa depanmu ditentukan, sekarang ini karena kalau kamu buat pengakuan sebelumnya. Maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," katanya lagi.

Ia juga berharap agar Bharada E jangan mau mengambil resiko dengan tewasnya Brigadir J.

Sebab Hotman menghimbau bahwa kasus ini memiliki resiko hukum yang cukup besar.

ingat kalau bebannya hanya di kamu bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang adikku masa depanmu masih panjang jadi benar-benarlah sadari itu.

"Buatlah pengakuan sejujurnya Sebelum terlambat inilah saatnya masa depanmu ditentukan sekarang," jelas Hotman Paris.

Sekedar diketahui Bharada E ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.

Dimana Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja.

Pasal itu bukan merupakan pasal pembunuhan berencana. Berikut ini isi dari Pasal 338 KUHP tersebut: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah