Kejangalan 3 Hari Pasca Pembunuhan Brigadir J, Kemana Ferdy Sambo cs? Mahfud MD Ungkap Faktanya, Ini Kronologi

- 13 Agustus 2022, 06:50 WIB
Ferdy Sambo dan Bharada E/Antara
Ferdy Sambo dan Bharada E/Antara /

Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli. Dua hari kemudian, Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktfikan.

27 Juli Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Timsus melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J sesuai dengan permintaan keluarga pada 27 Juli di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

utopsi dilakukan tim dokter forensik independen, terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), RSPAD Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.

3 Agustus Bharada E Jadi Tersangka

Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu 3 Agustus. Polisi menilai tembakan Bharada E bukan sebagai upaya membela diri.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan ikut serta atau penyertaan.

4 Agustus Polri copot dan mutasi Irjen Ferdy Sambo

Sehari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi memeriksa 25 personelnya, yaitu 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar.

Kemudian 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Pikiran Rakyat PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah