Ada Apa di 3 Hari Pasca Pembunuhan Brigadir J? Ini Kata Mahfud MD Beserta Kronologi Lengkapnya

- 12 Agustus 2022, 20:51 WIB
Ferdy Sambo dan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Brigadir J /foto Pikiran-Rakyat.Com/

Menurut Agus, para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Para tersangka diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Fakta baru mulai terungkap.

Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan skenario mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebelum terbongkar.

Saat menjadi bintang tamu dalam podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD mengungkapkan dugaan adanya 'jebakan psikologi' oleh Ferdy Sambo guna mendukung skenario tembak-menembak.

“Satu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Hari Senin Kompolnas diundang Ferdy Sambo ke kantornya. Hanya untuk apa? Hanya untuk nangis-nangis di depan Kompolnas,” kata Mahfud MD dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Mahfud MD mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan upaya prakondisi yang membuat dirinya terkesan sebagai orang yang teraniaya karena istrinya dilecehkan.

“Saya (Ferdy Sambo) teraniaya, kalau saya sendiri ada di situ saya tembak habis dia katanya gitu,” lanjutnya.

Mahfud MD kemudian mengungkapkan dua orang lainnya yang tidak disebutkan, yang juga mendapat perlakuan yang sama.

Mahfud menambahkan, ada beberapa anggota DPR yang diduga turut dihubungi Ferdy Sambo. Namun saat dikonfirmasi, tidak bisa dihubungi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah