Ada Apa di 3 Hari Pasca Pembunuhan Brigadir J? Ini Kata Mahfud MD Beserta Kronologi Lengkapnya

- 12 Agustus 2022, 20:51 WIB
Ferdy Sambo dan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Brigadir J /foto Pikiran-Rakyat.Com/

Pengacara keluarga Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan dan ancaman pembunuhan terhadap Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedua laporan diambil alih Polda Metro Jaya, dan selanjutnya Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dan inspektorat khusus untuk menangani kasus itu.

18 Juli Sambo, Kapolres Jaksel, dan Karo Paminal Dinonaktifkan

Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli. Dua hari kemudian, Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktfikan.

27 Juli Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Timsus melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J sesuai dengan permintaan keluarga pada 27 Juli di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

utopsi dilakukan tim dokter forensik independen, terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), RSPAD Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.

Baca Juga: Terkuak! Rekaman CCTV Rentetan Kejadian Detik-detik Jelang Pembunuhan Brigadir J

3 Agustus Bharada E Jadi Tersangka

Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu 3 Agustus. Polisi menilai tembakan Bharada E bukan sebagai upaya membela diri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah