Ada Apa di 3 Hari Pasca Pembunuhan Brigadir J? Ini Kata Mahfud MD Beserta Kronologi Lengkapnya

- 12 Agustus 2022, 20:51 WIB
Ferdy Sambo dan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Brigadir J /foto Pikiran-Rakyat.Com/

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan ikut serta atau penyertaan.

4 Agustus Polri copot dan mutasi Irjen Ferdy Sambo

Sehari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi memeriksa 25 personelnya, yaitu 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar.

Kemudian 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Pada 4 Agustus, Kapolri mencopot Ferdy Sambo, serta 14 perwira tinggi dan perwira menengah Polri lain. Irjen Ferdy Sambo dimutasi menjadi pati di Yanma Polri.

6 Agustus Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari mulai Sabtu, 6 Agustus.

Tuduhannya, melanggar kode etik dan ketidakprofesionalan penanganan TKP penembakan Brigadir J atau Brigadir Joshua. Ferdy Sambo diduga mengambil dekoder CCTV di sekitar TKP.

7 Agustus Penampakan Perdana Putri Candrawathi

Minggu, 7 Agustus, Putri Candrawathi untuk pertama kalinya muncul di publik saat menjenguk suaminya. Putri Candrawathi menangis, dan mengatakan mempercayai dan tulus mencintai suaminya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah