Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan ikut serta atau penyertaan.
4 Agustus Polri copot dan mutasi Irjen Ferdy Sambo
Sehari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi memeriksa 25 personelnya, yaitu 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar.
Kemudian 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.
Pada 4 Agustus, Kapolri mencopot Ferdy Sambo, serta 14 perwira tinggi dan perwira menengah Polri lain. Irjen Ferdy Sambo dimutasi menjadi pati di Yanma Polri.
6 Agustus Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob
Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari mulai Sabtu, 6 Agustus.
Tuduhannya, melanggar kode etik dan ketidakprofesionalan penanganan TKP penembakan Brigadir J atau Brigadir Joshua. Ferdy Sambo diduga mengambil dekoder CCTV di sekitar TKP.
7 Agustus Penampakan Perdana Putri Candrawathi
Minggu, 7 Agustus, Putri Candrawathi untuk pertama kalinya muncul di publik saat menjenguk suaminya. Putri Candrawathi menangis, dan mengatakan mempercayai dan tulus mencintai suaminya.