Ternyata Segini Besaran Denda Akibat Tidak Menyalakan Lampu Utama Sepeda Motor Pada Siang Hari

- 11 Agustus 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi sepeda motor.
Ilustrasi sepeda motor. /Dok AHM/

PORTAL SULUT - Setiap pengendara yang melintas di jalan raya wajib mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya adalah kewajiban untuk menyalakan lampu utama pada siang hari.

Penerapan aturan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari (baik daytime running light maupun automatic headlamp on) di pelbagai belahan dunia kini semakin digalakkan, dari level “himbauan” sampai dengan level “kewajiban”.

Aturan ini sempat menjadi materi gugatan dua orang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempermasalahkan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari usai ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu utama motornya.

Baca Juga: Satgassus Polri Resmi Dibubarkan, Apa itu Satgassus?

Gugatan ini akhirnya ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Menurut pihak berwajib, menyalakan lampu motor pada siang hari sudah didasarkan pada kajian yang mendalam sebagai upaya untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

Menurut data, kasus kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal mencapai lebih 60% melibatkan kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor). Banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan pada pengguna motor, mulai dari makin meningkatnya jumlah pengendara motor, pengendara lalai, melanggar lalu lintas, tidak mengerti aturan, sampai karena tidak terampil berkendara.

Untuk menekan tingginya angka kecelakaan, pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai payung hukum bagi pihak berwajib dalam menertibkan masyarakat sekaligus sebagai panduan bagi pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas.

Salah satu hal yang diatur adalah penyalaan lampu pada malam maupun siang hari bagi pengendara sepeda motor yang dituangkan dalam pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x