Satgassus Polri Resmi Dibubarkan, Apa itu Satgassus?

- 11 Agustus 2022, 20:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. /PMJ News

PORTAL SULUT - Seluruh kegiatan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri dihentikan. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menghentikan seluruh kegiatan Satgassus Polri.

Salah satu alasan diberhentikannya Satgassus adalah faktor efektivitas kinerja organisasi.

“Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 11 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Ulang Tahun RI 77 Download Gratis, Buktikan Nasionalisme Anda

Dedi menambahkan bahwa tugas ke depannya bisa dilakukan oleh satuan kerja Polri sehingga Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.

“Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini,” jelasnya.

Lantas apa itu Satgassus Polri?

Dikutip dari berbagai sumber, Satgassus Polri merupakan lembaga nonstruktural Polri yang di Propam ini menangani penegakan aturan di internal Polri. Satgassus juga merupakan lintas bidang.

Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah