Gunakan Hasil Analisis Nomor Handphone, Polisi Tangkap Anggota Komplotan Jaringan Narkoba Rp30 Miliar

- 21 Juli 2022, 20:15 WIB
Barang bukti narkoba puluhan miliar diamankan polisi. //Foto: PMJ News//
Barang bukti narkoba puluhan miliar diamankan polisi. //Foto: PMJ News// /

PORTAL SULUT - Seorang pengedar sabu berinisial SM (53) yang terkait dengan jaringan narkoba senilai Rp30,8 miliar ditangkap polisi dalam sandi operasi 'burung pembawa sabu'.

Penangkapan SM juga tak lepas dari hasil analisis nomor handphone oleh tim dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Tim ini mengembangkan penyelidikan kasus narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan anggotanya berhasil mengembangkan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu melalui pesawat terbang dengan sandi burung pembawa sabu.

Baca Juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022: Sejarah, Tema dan 22 Link Twibbon Desain Kekinian

Seperti dikutip dari PortalSulut.com dari PMJ News, Komarudin menambahkan, kasus ini berawal dari penyelidikan di daerah Tanjung Gusta Kota Medan Sumatera Utara.

Setelah mendapatkan informasi dan data yang akurat pada Selasa malam, 12 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Unit 1 Subnit 2 mencurigai salah satu rumah di Komplek Golden Gaperta.

Selanjutnya anggota Unit 1 Subnit 2 melakukan perimeter kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku SM dan kemudian melakukan penggeledahan badan atau pakaiannya serta rumahnya.

“Tim berhasil menemukan berupa 22 plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan China," ujar Komarudin di Mapolres Jakpus pada Kamis, 21 Juli 2022.

Di dalam kemasan itu terdapat plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Kemasan itu sebelumnya SM sembunyikan di lemari pakaian di dalam kamar dia.

“Kemudian diketemukan kembali berupa 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam yang menurut keterangan saudara SM digunakan pada saat menjemput dan mengantar paket narkotika tersebut,” tambah Komarudin.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x