Vonis Bebas Bandar Narkoba, Tiga Hakim Dinonaktfkan, Pengadilan Usut Kemungkinan Langgar Kode Etik

- 2 Juni 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /ilustrasi palu sidang pixabay/

PORTAL SULUT - Vobis bebas terhadap bandar narkoba bernama Saleh di Pengadilan Negeri Palangka Raya berbuntut panjang.

Tiga hakim yang mengadili terdakwa Saleh bin Abdullah akhirnya dinonaktifkan sementara. Mereka adalah Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin.

Tiga hakim itu memvonis bebas Saleh padahal jelas-jelas ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat dua ons dan sudah dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Resmi Dibuka, Ini Tatacara dan Jadwal Lengkapnya

Keputusan tersebut lantas membuat gaduh masyarakat setempat dan membuat puluhan warga melakukan demonstrasi di PN Palangka Raya, pada Jumat, 27 Mei lalu.

Unsur masyarakat yang terdiri dari Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, lantas mendesak agar tiga hakim tersebut dinonaktifkan.

Merespons hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah menginstruksikan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memberhentikan ketiga hakim tersebut.

"Perintah penonaktifan tertuang dalam Surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK," kata Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo usai menemui puluhan warga yang melakukan demonstrasi di Palangka Raya, Kamis, 2 Juni 2022.

Wahyu menyebutkan ketiga hakim itu dinyatakan tidak diperbolehkan lagi menangani perkara baru sejak mereka resmi diberhentikan.

Namun demikian, kata dia, ketiga hakim tersebut masih boleh melanjutkan perkara yang sebelumnya sudah ditangani dengan catatan perkara masih bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah