Jangan Sembarangan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos, Ancamannya 6 Tahun Penjara atau Denda Rp1 Miliar!

- 17 Juli 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas - Hukuman penjara hingga denda mengancam penyebar foto kecelakaan lalu lintas di Medsos.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas - Hukuman penjara hingga denda mengancam penyebar foto kecelakaan lalu lintas di Medsos. /Pixabay/mohamed Hassan

PORTAL SULUT - Polri peringatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menyebar foto korban kecelakaan di media sosial (medsos). Hukumannya berat!

Penyebar foto korban kecelakaan di medsos bisa diancam hukuman hingga enam tahun atau dengan sampai Rp1 miliar.

Menyebarkan foto korban kecelakaan merupakan tindak pidana. Menurut Polri, foto korban kecelakaan bersifat privasi.

Baca Juga: Humor ala Gus Dur: 4 Macam Sifat Bangsa, Kocak Abis!

Polri pun memberikan edukasi dan memasyarakatkan peratutan yang tertuang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu.

Seperti yang diposting oleh akun Instagram @humaspoldajatim sebagaimana dikutip PortalSulut.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Dari postingan @humaspoldajatim, menyebar foto korban kecelakaan di media sosial terancam hukuman 6 tahun bui.

Dalam UU ITE, aturan menyebar foto korban kecelakaan secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1, sebagai berikut.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang,” kata UU tersebut.

Dengan begitu, konten foto korban kecelakaan merupakan salah satu bentuk visual yang melanggar secara kesusilaan. Karena menampakkan konten korban kecelakaan dengan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x