PORTAL SULUT - Tim Penyidiik Bareskrim Polri sita duit Rp1,5 miliar dari tiga klub peserta Liga 1 terkait kasus robot trading Viral Blast Global.
Uang tersebut hanya sebagian kecil yang disita berkenaan kasus robot trading Viral Blast Global. Total sebesar Rp23 miliar yang disita polisi.
Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 2 Formasi PPPK 2022 Dibuka, Catat Syaratnya agar Bisa Mendaftar
Demikian keteranagn Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.
"Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC," ujar Robertus pada Sabtu, 18 Juni 2022, dikutip dari PMJ News.
Selanjutnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, RPW, MU, ZHP dan PW.
Sementara itu, satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Robertus, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar.